1.Kanaikan Pangkat PNS 2.Mutasi ASN 3.KGB ( Kenaikan Gaji Berkala ) 4.Pensiun 5. Dan Mencakup Layanan-layanan yang Lain
Layanan Akses Informasi Kepegawaian Yang Lebih Cepat membantu organisasi dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia. Aplikasi ini memudahkan untuk melihat riwayat kinerja dan perkembangan karier setiap pegawai dengan mengakses beberapa alamat https://www.upkabnganjuk.com/, https://myasn.bkn.go.id/ dan https://sso.kemenag.go.id/
DUMAS (Aduan Masyarakat) adalah layanan yang memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan keluhan dan masukan mereka kepada instansi terkait. Dengan DUMAS, warga dapat menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi, dari infrastruktur hingga pelayanan publik, secara mudah dan efisien Melalui Nomor WA : 082132339933.
1. Syarat dan Ketentuan Pengajuan Mutasi PNS
Berkas di scan dan dikirim ke PTSP KanKemenag Kab.Nganjuk
* Dowload Ceklis Pengajuan Mutasi
* Dowload Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No 40 Tahun 2024
*Dowload Aturan Mutasi PNS
2. Pengajuan Kenaikan Pangkat sesuai Aturan dan Jadwal Kenaikan Pangkat
Untuk surat pengajuan KP sesuai periode menunggu surat lebih lanjut berbasis digital
3. Pengajuan pensiun
4. Pengajuan KGB PNS dan PPPK
* Permohonan dan Pengantar Dari Satmikal
* SK KP Terakhir ( Untuk PNS ) jika PPPK adalah SK PPPK dan Perjanjian Kontrak
* SK Mutasi Terakhir ( Untuk PNS )
* Surat Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin ( Dari Kepala Satmikal ) ( Untuk PNS dan PPPK )
* SKP 2 Tahun Terakhir ( Untuk PNS dan PPPK )
* Berkas Dimasukkan Pada PTSP KanKemenag Kab.Nganjuk
5. Pengajuan Ijin Belajar Mandiri
Pengajuan Ijin Belajar Wajib di pengantari satker , soft copy scan dikirim ke PTSP dan Hard copy rangkap dua
6. Pengajuan Pengakuan Gelar BKN
Pengajuan Pencantuman Gelar Wajib di pengantari satker , soft copy scan dikirim ke PTSP dan Hard copy rangkap dua
7. Pengajuan Cuti ASN
Setelah Surat Cuti di dapat harap segera di uplod pada link berikut https://forms.gle/yX4T6xeAvBzcx9SW9 paling lambat tanggal 28 setiap bulannya
Untuk Pengajuan Cuti berikut ceklisnya dan berkas di pengantari di buat rangkap satu di kirim ke ptsp
Melalui Surat Edaran SKP E-kinerja dan Batas waktu penilaian, instansi pemerintah memberikan arahan resmi mengenai proses penilaian kinerja menggunakan sistem elektronik (E-kinerja), serta menetapkan tenggat waktu yang harus dipatuhi oleh semua pegawai dalam menyelesaikan penilaian kinerja mereka.
Pelajari SelengkapnyaSKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 adalah layanan yang menyediakan informasi lengkap tentang hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia untuk tahun 2025. Layanan ini sangat membantu untuk merencanakan jadwal cuti dan liburan.
Pelajari SelengkapnyaSalah satu perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah penghapusan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, yang kemudian diintegrasikan ke dalam Jabatan Fungsional Guru.
Pelajari Selengkapnya